Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor kenaikan fantastis pada perdagangan Jumat, 20 Februari 2026. Berdasarkan data terbaru, harga logam mulia ini melonjak sebesar Rp28.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kini, investor harus merogoh kocek sebesar Rp2.944.000 untuk mendapatkan satu gram emas murni. Lonjakan ini menandakan gairah investasi logam mulia yang kian memanas di pasar domestik.

Kenaikan harga pada hari ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang terjadi sejak pertengahan pekan. Pada Kamis kemarin, harga emas juga sempat melesat signifikan sebesar Rp34.000 ke posisi Rp2.912.000 per gram. Akumulasi kenaikan yang terjadi dalam waktu singkat ini menciptakan momentum "pesta" bagi para pemilik aset. Secara keseluruhan, tren ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen lindung nilai yang sangat diminati.

Kabar gembira juga menyapa para investor yang berniat melakukan aksi ambil untung atau profit taking. Harga pembelian kembali atau buyback terpantau terkerek naik sebesar Rp31.000 hingga mencapai level Rp2.725.000 per gram. Menariknya, kenaikan harga buyback kali ini melampaui persentase kenaikan harga jual di pasar. Kondisi tersebut secara otomatis memperkecil selisih harga atau spread yang memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat.

Dinamika harga di dalam negeri ini terpantau sangat berkorelasi dengan pergerakan pasar emas di kancah global. Harga emas dunia di pasar spot ditutup menguat pada level US$4.998,96 per troy ons pada penutupan perdagangan Kamis malam. Para analis menyoroti bahwa harga emas global kini sedang menguji level psikologis krusial di angka US$5.000. Hingga Jumat pagi, sentimen bullish masih terlihat mendominasi pergerakan harga di pasar internasional.

Secara lebih rinci, harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar. Untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.522.000, sementara ukuran 100 gram mencapai Rp288.612.000. Bagi investor skala besar, emas batangan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram kini menyentuh harga Rp2.884.600.000. Perbedaan harga ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih instrumen sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Penting bagi calon pembeli untuk memahami bahwa harga yang tertera merupakan harga dasar sebelum pengenaan pajak. Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak lebih tinggi yakni sebesar 0,9 persen. Namun, transaksi melalui Butik Emas LM seringkali menawarkan pajak lebih rendah sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP.

Lonjakan harga yang terjadi saat ini murni dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global yang mendorong permintaan aset aman. Emas tetap menjadi pilihan utama sebagai safe haven ketika nilai aset-aset investasi lainnya mengalami fluktuasi tajam. Dengan harga yang hampir menyentuh level psikologis baru, masa depan logam mulia diprediksi akan terus menguat. Para investor diharapkan tetap waspada dan memantau pergerakan harga global secara berkala untuk mengambil keputusan tepat.