PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah status pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mengakhiri masa bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang sebelumnya dinikmati oleh pemilik mobil dan motor listrik.

Regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Peraturan ini secara signifikan mengubah ketentuan objek pajak yang dikecualikan sebelumnya.

Pada aturan sebelumnya, kendaraan nir-emisi secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai kategori yang dibebaskan dari pengenaan kedua jenis pajak tersebut.

Perubahan ini segera menuai kritik dari Institute for Essential Services Reform (IESR), yang mendesak adanya peninjauan ulang terhadap Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tersebut. IESR menilai penghapusan mandat pajak 0 persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan sebuah "regresi regulasi".

IESR menekankan bahwa langkah ini dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan berpotensi mengancam pencapaian target kemandirian energi nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Stabilitas regulasi dianggap sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik nasional.

"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ujar Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer (CEO) IESR dalam keterangan tertulisnya.

Permendagri 11/2026 memperkenalkan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang secara otomatis menetapkan kendaraan listrik sebagai "Objek Pajak". Menurut Fabby, kebijakan ini justru bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo untuk menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan baru ini dinilai akan menghambat upaya mencapai target ambisius pemerintah untuk memiliki 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada tahun 2030 mendatang. Kendaraan listrik dinilai jauh lebih efisien dengan konsumsi energi yang 70-80% lebih rendah dibandingkan mesin bakar konvensional.

Fabby Tumiwa menambahkan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB merupakan insentif vital untuk menarik minat masyarakat dan sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah yang selama ini ditanggung negara. Analisis IESR menunjukkan bahwa target elektrifikasi 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sekitar Rp18,3 triliun per tahun.