JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI akan tetap berpegang pada jalur hukum dalam menghadapi berbagai laporan dan dinamika internal organisasi yang belakangan mencuat ke publik.
Pernyataan itu disampaikan Hendry merespons laporan dugaan "cash back" yang dilayangkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya, serta munculnya tekanan opini yang mempertanyakan posisi kepemimpinannya di tubuh PWI.
“PWI hadir dalam undangan restorative justice dua kali sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum. Tapi menyetujui atau tidaknya RJ tentu bergantung pada pertimbangan yang matang, bukan tekanan narasi sepihak,” ujar Hendry di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, penolakan terhadap mekanisme RJ oleh pelapor justru menunjukkan ada ketidaksiapan menghadapi proses hukum yang objektif. Ia menilai situasi ini tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik seakan-akan hanya satu pihak yang benar.
Hendry juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum secara aktif dengan melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu dalam akta notaris, serta pemalsuan dokumen oleh mantan unsur Dewan Kehormatan PWI ke Polres Jakarta Pusat.
“Proses hukum harus berjalan dua arah. Kami tidak hanya menjadi pihak yang dilaporkan, tetapi juga melaporkan pihak-pihak yang diduga melanggar hukum. Biarkan semua diuji secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyinggung putusan sela dari PN Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, serta pencatatan resmi di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK AHU yang memperkuat legalitas kepemimpinan saat ini.
“Semuanya sah menurut hukum. Kalau masih ada pihak yang membuat klaim tandingan, itu tidak memiliki dasar legal. Faktanya, negara mengakui struktur PWI yang kami pimpin,” jelas Hendry.
Terkait rencana kongres PWI, Hendry menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi hak Ketua Umum dan Sekjen aktif. Jika percepatan diperlukan, maka tetap harus melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Tidak ada kongres di luar struktur yang legal. Kalau dipercepat, tetap saya dan Sekjen Iqbal Irsyad yang menandatangani panitia. Itu aturan mainnya,” ucapnya.
Ia juga menolak tudingan terkait Plt Ketua PWI Provinsi yang dianggap tidak sah. Menurutnya, penunjukan Plt adalah langkah penyelamatan organisasi agar tetap berjalan secara konstitusional.
“Yang menolak Plt justru sedang mencoba membajak organisasi. Ini bukan soal siapa yang bersatu, tapi siapa yang berada di jalur hukum dan aturan,” pungkasnya.*
.png)
.png)

