PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui regulasi yang berlaku memastikan bahwa besaran biaya resmi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan mengalami perubahan signifikan hingga tahun 2026 mendatang. Kepastian ini memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait anggaran yang perlu disiapkan saat masa berlaku dokumen berkendara tersebut habis.

Dilansir dari Detik Oto, biaya total yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp265 ribu. Sementara itu, bagi pemilik SIM C, biaya yang dikenakan untuk proses perpanjangan adalah sebesar Rp260 ribu.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) perseorangan maupun umum adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik kendaraan wajib memperbarui dokumen ini sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari prosedur penerbitan baru.

Peraturan tersebut secara eksplisit mengatur masa berlaku dokumen penting ini. "SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Rincian tarif dasar penerbitan SIM telah ditetapkan berdasarkan golongan jenisnya. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitannya adalah Rp80 ribu per penerbitan.

Sementara itu, untuk golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya penerbitan yang ditetapkan adalah Rp75 ribu per penerbitan. Bagi pemohon SIM D dan SIM D I, biayanya jauh lebih ringan, yakni hanya sebesar Rp30 ribu.

Selain biaya penerbitan dasar, pemohon juga perlu menyediakan dana tambahan untuk berbagai biaya administrasi penunjang di lokasi pelayanan. Komponen tambahan ini meliputi biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan sebesar Rp35.000 dan asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) senilai Rp50.000.

Salah satu komponen biaya variabel adalah tes psikologi, yang besarannya bergantung pada metode pelaksanaannya. Tes psikologi yang dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan dikenakan tarif Rp100.000, berbeda dengan tes daring melalui situs ePPsi yang tarifnya lebih rendah, yaitu Rp77.500.

Akumulasi total biaya perpanjangan SIM A dengan memilih tes psikologi secara luring (offline) mencapai Rp265 ribu. Namun, jika pemohon memilih tes psikologi daring (online), total biayanya akan berkurang menjadi Rp242.500.