Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia tanah air pada perdagangan Selasa, 17 Februari 2026. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan pembukaan pagi tadi. Penurunan harga ini tentu menjadi sinyal penting bagi para investor yang sedang memantau pergerakan aset aman atau safe haven.
Berdasarkan data resmi yang dirilis pada pukul 09.00 WIB, harga emas kini dibanderol senilai Rp2.918.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar Rp22.000 dari posisi pukul 05.30 WIB yang sempat menyentuh Rp2.940.000 per gram. Perubahan harga yang terjadi dalam waktu singkat ini mencerminkan volatilitas pasar yang perlu diwaspadai oleh masyarakat luas.
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada ukuran satu gram saja, melainkan merata di seluruh varian berat emas Antam. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga saat ini dipatok pada angka Rp1.509.000. Sementara itu, bagi investor skala besar, emas ukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp286.012.000 dan ukuran 1 kilogram mencapai Rp2.858.600.000.
Para analis pasar modal menilai bahwa koreksi harga ini merupakan fenomena wajar di tengah dinamika ekonomi global saat ini. Penurunan sebesar Rp22.000 per gram tersebut dipandang sebagai peluang menarik bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset. Meskipun demikian, pelaku pasar disarankan tetap memantau pergerakan nilai tukar rupiah dan harga emas dunia secara berkala.
Selain harga beli, para pelaku investasi juga perlu memperhatikan harga jual kembali atau buyback yang berlaku di butik emas. Selisih harga antara beli dan jual menjadi faktor penentu keuntungan jangka panjang dalam investasi logam mulia ini. Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam menghitung potensi margin keuntungan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi besar.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan tetap tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, konsumen akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika menyertakan identitas NPWP. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dibebankan akan lebih tinggi yakni mencapai 0,9 persen.
Transaksi yang sah akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan bagi setiap pembeli. Penurunan harga hari ini diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi di berbagai gerai resmi Antam di seluruh Indonesia. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi harga terkini melalui kanal resmi sebelum mendatangi butik logam mulia terdekat.