JAKARTA — Setelah hampir enam tahun tanpa penahanan, General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung, akhirnya kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek PLTU-2 Cirebon.

Penetapan Herry Jung sebagai tersangka sejak 2019 menjadi sorotan lantaran tak kunjung diikuti dengan proses hukum yang transparan dan adil. Ia diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar untuk memuluskan perizinan proyek PLTU yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

“Hari ini, Jumat (9/5), dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka HJ oleh tim penyidik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kemarin.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sunjaya sebagai saksi di Lapas Sukamiskin, Kamis (8/5). Nama Herry Jung kembali mengemuka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan penundaan lewat kuasa hukum.

Kasus ini menjadi refleksi bagaimana penegakan hukum terhadap aktor dan korporasi global masih memiliki celah. Padahal, pola dugaan korupsi yang dilakukan terstruktur, mulai dari pemberian uang tunai hingga pembuatan SPK fiktif antara HDEC dan perusahaan lokal, PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Dugaan modusnya, SPK senilai Rp10 miliar dibuat seolah-olah untuk jasa konsultasi PLTU, padahal itu hanya kedok pembayaran suap.

Di sisi lain, eks Bupati Cirebon Sunjaya telah terbukti menerima total gratifikasi dan suap hingga Rp64 miliar, dengan sebagian besar kekayaannya telah disamarkan melalui transaksi pencucian uang (TPPU).

Sampai berita ini ditulis, KPK belum memberi pernyataan mengenai rencana penahanan Herry Jung maupun pemanggilan ulang jika ia kembali tidak hadir.*