MEDAN, Infotren - Belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin marah besar atas tak tertibnya barang sitaan di jajaran Kejaksaan yang dibawahinya.
Hal itu diungkapkannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026), bahwa ada jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi.
Nah di Sumut sendiri, pada tahun 2022 lalu, Penyidik Kejati Sumut atas perintah Pengadilan Tipikor Medan menyita 210 hektar lahan bekas hutan mangrove yang dijadikan Perkebunan Sawit di hutan negara Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat Sumut.