Jakarta - Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Selain perbedaan pandangan dalam tubuh organisasi, sorotan publik kini tertuju pada dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar.
Latar Belakang Polemik dan Keputusan Syuriyah PBNU
Keputusan pemberhentian Gus Yahya diambil melalui mekanisme organisasi berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025. Langkah ini disebut berkaitan dengan isu etik dan tata kelola lembaga, serta respons terhadap sejumlah pernyataan publik yang dianggap menimbulkan kegaduhan internal.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula isu transparansi keuangan PBNU. Sebuah dokumen audit internal mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar pada 2022, menjelang peringatan satu abad NU.
Temuan Audit Internal PBNU Terkait Dana Rp100 Miliar
Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mencatat adanya transaksi masuk sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada 20–21 Juni 2022. Dana tersebut disebut berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming.
Transaksi dilakukan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp35 miliar, dan Rp15 miliar. Dana tersebut diadministrasikan untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU serta kebutuhan operasional organisasi.
Namun, sorotan publik meningkat karena transaksi itu terjadi hanya satu hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sektor pertambangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen audit PBNU untuk menilai apakah terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).