JAKARTA - Sebuah kasus yang mengejutkan, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kini harus menghadapi jeruji besi setelah dituduh melakukan pemasangan patok di lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka sendiri.
O.C. Kaligis, selaku kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, serta Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut O.C., berdasarkan bukti dan saksi yang diperoleh dari Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, terungkap bahwa PT Position telah melakukan pembukaan jalan dan pengambilan material mineral nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
"Berdasarkan hasil investigasi Gakkum, PT Position terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)," ungkap O.C. Kaligis.
Surat Tugas Gakkum Kehutanan yang dikeluarkan pada April 2025 menunjukkan bahwa PT Position telah melanggar ketentuan yang berlaku. "Seharusnya, yang seharusnya dipidanakan adalah PT Position, bukan karyawan kami," tegas O.C.
Lebih lanjut, O.C. menyoroti bahwa meskipun ini adalah ranah penyidik Gakkum Kehutanan, Bareskrim Polri bertindak tanpa koordinasi dan langsung menyidik pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral di area IUP mereka sendiri.
Akibatnya, Awwab dan Marsel ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum pertambangan, dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. O.C. menilai bahwa langkah ini mengabaikan peran PT Position sebagai pelaku penambangan ilegal.
"Penyitaan barang bukti yang mengaitkan dua karyawan kami sebagai tersangka juga dipertanyakan, karena tidak ada saksi yang melihat dan menandatangani, melainkan hanya perwakilan dari PT Position," tambahnya.*
.png)
.png)

