PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kerangka waktu yang spesifik mengenai distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dan komponen gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Keputusan ini memastikan adanya kepastian finansial bagi para abdi negara menjelang momen-momen penting hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru. Penetapan jadwal ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para pegawai negeri.
Penyaluran THR bagi ASN dipastikan akan dimulai lebih awal, yakni pada tanggal 26 Februari 2026, bertepatan dengan momentum jelang Hari Raya Idul Fitri yang akan datang. Alokasi dana sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan oleh kas negara untuk tujuan ini, dengan fokus utama menjaga daya beli masyarakat di tengah perayaan hari besar. Seluruh proses pencairan dijadwalkan mengalir secara bertahap langsung ke rekening masing-masing penerima.
Jadwal yang telah ditetapkan ini mencakup seluruh lapisan ASN, mulai dari pegawai di instansi pusat hingga daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Hal ini menegaskan cakupan kebijakan yang luas untuk seluruh komponen aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan konfirmasi resmi bahwa komponen THR ASN tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh tanpa ada pemotongan signifikan. Informasi mengenai komponen gaji ke-13 akan disampaikan secara terpisah, mengikuti pola pembayaran tahunan yang sudah menjadi tradisi.
Berbeda dengan THR yang cair di Februari, pencairan untuk gaji ke-13 ASN direncanakan baru akan terlaksana pada bulan Juni 2026, sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian RI. Alasan penundaan ini dikaitkan dengan tradisi pembayaran yang selalu berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran sekolah baru.
Komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif diacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mencakup gaji pokok beserta beragam tunjangan seperti keluarga, makan, jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen untuk pegawai pusat. Sementara itu, besaran untuk ASN daerah mungkin berbeda karena mengacu pada TPP daerah.
Adapun bagi kalangan pensiunan PNS, perhitungan gaji ke-13 akan didasarkan pada penghasilan yang mereka terima pada bulan Mei 2025, meliputi pensiun dasar dan tunjangan terkait, yang mana pembayaran tersebut bebas dari potongan iuran pensiun, meskipun tetap dikenakan pajak penghasilan.
Sumber: Infonasional