PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi melakukan pembaruan regulasi terkait skema perpajakan bagi pemilik kendaraan listrik di tanah air. Kebijakan ini menandai babak baru dalam industri otomotif nasional, di mana status bebas pajak yang selama ini dinikmati akan mengalami penyesuaian signifikan mulai tahun 2026.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar objek yang secara otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan daftar kategori yang tetap mendapatkan pengecualian pajak, meliputi kereta api serta kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara," tulis poin regulasi tersebut sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Selain itu, pengecualian pajak masih tetap berlaku bagi kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, hingga lembaga internasional. Kendaraan berbasis energi terbarukan lainnya serta jenis kendaraan yang diatur khusus melalui peraturan daerah juga tetap masuk dalam daftar pengecualian ini.
Perubahan regulasi ini terlihat cukup kontras jika dibandingkan dengan aturan terdahulu, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan lama, kendaraan listrik, biogas, hingga hasil konversi energi terbarukan secara eksplisit mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan penuh dari beban PKB dan BBNKB.
Selama ini, keringanan fiskal tersebut menjadi daya tarik utama bagi konsumen otomotif di Indonesia untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Sebagai gambaran, pemilik mobil listrik mewah sebelumnya hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 143 ribu setiap tahunnya.
Kendati status bebas pajak mulai dibatasi, pemerintah tetap menyediakan ruang bagi pemberian insentif kepada masyarakat. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pengenaan pajak pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif tertentu.
Keringanan ini juga dirancang untuk berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026. Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik turut mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pengurangan beban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemilik mobil listrik masih mendapatkan keuntungan dari sektor Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang statusnya masih berlaku hingga saat ini bagi para pelaku industri dan konsumen.