PORTAL7.CO.ID - Proses transisi aset vital dari Kementerian Agama menuju Kementerian Haji dan Umrah dilaporkan masih menghadapi sejumlah kendala signifikan. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.
Aset yang menjadi fokus pengalihan ini berasal dari beragam sumber, termasuk dana APBN, keuangan internal, serta perolehan sah lainnya. Pengalihan tersebut mencakup aset yang saat ini masih aktif digunakan maupun properti yang sudah tidak lagi relevan untuk kegiatan haji dan umrah.
Menteri Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa beberapa properti tersebut meskipun tidak lagi digunakan langsung untuk operasional haji, status dan pemanfaatannya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agama.
"Terdapat beberapa aset yang tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah dan masih memerlukan koordinasi lanjutan. Ini walaupun tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah, tidak berarti bahwa kita tidak memerlukan, kita masih memerlukannya untuk kegiatan-kegiatan haji dan umrah," ujar Gus Irfan dalam rapat kerja tersebut.
Beberapa aset fisik yang disebutkan masih dalam tahap penataan termasuk Wisma Haji di Jalan Jaksa, Wisma Haji Ciloto, Wisma Tugu Puncak, Wisma Haji Ciracas, dan Wisma Haji Pancoran. Selain itu, rumah dinas di Jalan Kebon Sirih juga menjadi sorotan utama dalam proses ini.
Gus Irfan secara spesifik menyinggung rumah dinas di Jalan Kebon Sirih yang saat ini ditempati oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, sementara ia sendiri masih menempati aset yang tercatat milik Kemenag. Ia mengisyaratkan kemungkinan adanya mekanisme tukar guling untuk penyelesaian masalah administrasi ini.
Fasilitas penting lain yang memerlukan penataan detail dalam proses serah terima aset adalah Pusat Informasi Haji di Batam dan Gedung Seskoal di Jalan Lapangan Banteng. Penataan ini krusial untuk memastikan kelancaran operasional kementerian baru tersebut.
Isu kompleks muncul pada Rumah Sakit Haji Pondok Gede, di mana status pengelolaannya telah diserahkan oleh Kementerian Agama kepada Universitas Islam Negeri Jakarta. Beberapa dokumen administratif rumah sakit tersebut masih mencantumkan status aset haji, membutuhkan peninjauan ulang kepemilikan.
"Rumah Sakit Haji Pondok Gede juga mungkin harus pemikiran lebih detail karena Kementerian Agama sudah menyerahkan ke UIN Jakarta, tapi ada beberapa berkas yang masih menggunakan status nama haji," bebernya terkait kompleksitas RS Haji Pondok Gede.