KILASBERITA.ID, Jakarta, — Pemerintah menerbitkan paket 25 regulasi sepanjang 2025–2026 sebagai langkah strategis memperkuat agenda swasembada pangan sekaligus mendorong hilirisasi pertanian. Kebijakan ini mencakup satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, tujuh Instruksi Presiden, serta sejumlah Peraturan dan Keputusan Menteri Pertanian.

Di saat bersamaan, pemerintah juga mencabut sekitar 547 regulasi internal, menandai dua arah besar reformasi: penataan ulang arsitektur kebijakan dan penyederhanaan prosedur administratif yang selama ini dianggap memperlambat eksekusi program pangan.

Deregulasi dari Hulu ke Hilir