PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial, kembali mengimplementasikan program bantuan sosial rutinnya pada bulan April 2026. Program yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini memasuki termin penyaluran tahap kedua.
Proses pencairan bantuan ini telah dimulai, memberikan kesempatan bagi masyarakat penerima manfaat untuk segera memantau status ketersediaan dana mereka. Masyarakat kini dimudahkan karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor Dinas Sosial untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai penyaluran bansos tersebut.
Mekanisme penentuan siapa yang layak menerima bantuan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh pemerintah. Data ini mengelompokkan seluruh penduduk ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan yang dikenal sebagai desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Tahun 2026 membawa penyesuaian signifikan dalam fokus penyaluran bansos, terutama terkait kriteria tingkat kesejahteraan penerima. Pergeseran ini menjadikan bantuan PKH dan BPNT lebih terfokus pada kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
Bantuan sosial ini kini secara spesifik ditujukan untuk kelompok masyarakat yang berada pada tingkatan desil 1 sampai dengan desil 4. "Jika sebelumnya BPNT dapat diberikan hingga masyarakat desil 5, kini baik PKH maupun BPNT difokuskan untuk individu dalam kategori desil 1 sampai 4," dilansir dari Bansos.
Penyaluran kedua program bantuan ini dilaksanakan secara periodik, yaitu setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran berjalan. Setiap tahap pencairan sekaligus mencakup alokasi dana yang telah disiapkan untuk periode tiga bulan penuh ke depan.
Kepastian Dana ATENSI YAPI Tahap Kedua: Kapan Pencairan Rp600 Ribu untuk Anak Yatim Piatu Cair?
Untuk periode April 2026, pencairan yang sedang berlangsung merupakan tahap kedua, yang mencakup alokasi dana untuk bulan April, Mei, dan Juni. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan serentak, sehingga penerima diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan berkala.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara praktis dan cepat melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos dengan hanya memasukkan data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Kemensos, kemudian memilih menu "Cek Bansos" untuk melanjutkan proses verifikasi data.
Selain melalui laman daring, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos yang telah disediakan untuk perangkat bergerak. "Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau memanfaatkan aplikasi resmi yang tersedia," ujar Putra, yang menerbitkan berita ini pada 1 April 2026.