Program Keluarga Harapan (PKH) resmi digulirkan kembali oleh pemerintah pada awal tahun 2026 sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini mulai menerima kucuran dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Penyaluran dana ini difokuskan pada sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Indonesia.

Proses penyaluran PKH tahap pertama tahun 2026 dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga akhir Maret mendatang. Pemerintah menggandeng bank-bank anggota Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN sebagai saluran distribusi utama. Selain melalui perbankan, PT Pos Indonesia juga tetap dilibatkan untuk menjangkau penerima manfaat di berbagai wilayah yang sulit diakses.

PKH merupakan skema bantuan sosial rutin yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas bawah di tengah tantangan ekonomi. Melalui bantuan ini, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan dan kualitas kesehatan masyarakat meningkat secara signifikan.

Salah satu penerima manfaat asal Sragen, Jawa Tengah, bernama Susi, mengaku telah menerima dana tersebut melalui rekening BNI miliknya. Ia mendapatkan notifikasi pencairan pada Minggu, 8 Februari 2026, dan merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan tunai tersebut. Pengalaman Susi menunjukkan bahwa sistem distribusi perbankan mulai berjalan efektif dalam memberikan kepastian kepada para penerima.

Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan mereka dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Selain melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengikuti prosedur verifikasi data yang diminta oleh sistem secara daring.

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bervariasi tergantung pada komposisi anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Kategori ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp750.000 per tahap atau setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, kategori lansia dan penyandang disabilitas masing-masing berhak menerima bantuan senilai Rp600.000 untuk periode yang sama.

Penyaluran dana PKH yang tepat sasaran diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial yang efektif bagi keluarga kurang mampu. Masyarakat diimbau untuk menggunakan dana bantuan tersebut secara bijak dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok yang mendesak. Dengan pemantauan rutin melalui kanal digital, transparansi penyaluran bantuan sosial ini diharapkan dapat terus terjaga dengan baik.