PORTAL7.CO.ID - Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia kini tengah menantikan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Tahap 2 untuk periode April 2026. Meskipun sebagian penerima telah menerima dana, masih terdapat sejumlah KPM yang mengalami keterlambatan, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Perbedaan waktu penerimaan dana ini tidak serta-merta menandakan adanya masalah pada penyaluran bantuan, melainkan bergantung pada pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta prosedur operasional masing-masing lembaga penyalur. Informasi mengenai hal ini dilansir dari Bansos.

Pemerintah telah memproyeksikan bahwa pencairan Bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 akan dilaksanakan secara bertahap. Proses penyaluran dana ini diperkirakan berlangsung antara tanggal 11 hingga 15 April 2026.

Jadwal yang ditetapkan tersebut disesuaikan dengan jadwal rutin pembaruan data DTSEN yang dilaksanakan setiap tanggal 10 di awal bulan. Menteri Sosial menjelaskan bahwa penarikan data kelayakan penerima bansos selalu dilakukan pada tanggal tersebut, dan jika data KPM valid, mereka akan masuk dalam daftar pembayaran termin pertama.

Tidak semua KPM akan menerima dana bantuan pada waktu yang sama karena adanya perbedaan mekanisme penyaluran. KPM yang terdaftar dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta terhubung dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) biasanya mengalami proses pencairan yang lebih cepat.

Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran yang dilakukan secara bertahap per batch oleh pihak bank penyalur. Sementara itu, KPM yang menerima bansos melalui PT Pos Indonesia harus menunggu proses distribusi fisik Surat Undangan yang dilengkapi dengan barcode.

Surat undangan resmi tersebut umumnya akan didistribusikan langsung ke kediaman masing-masing penerima oleh aparat desa setempat. Pada kuartal kedua tahun 2026 ini, pemerintah memfokuskan penyaluran bantuan pada dua program utama, yaitu PKH Tahap 2 dan BPNT Tahap 2.

Besaran dana yang akan diterima dalam PKH disesuaikan dengan komponen yang tercatat di KKS KPM saat sinkronisasi data terakhir dilakukan. Rincian nominal pasti akan dicairkan sesuai dengan kategori masing-masing penerima pada April 2026.

Adapun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) saat ini dialokasikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp200.000 per bulan. Jika pencairan dilakukan sekaligus untuk periode April hingga Juni, maka KPM berhak menerima total dana sebesar Rp600.000, yang akan langsung ditransfer ke rekening KKS Himbara.