JAKARTA - Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun kembali mencuat. Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan keterlibatan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dalam kasus ini.

Isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikabarkan dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan kasus ini juga menjadi sorotan. Kantor PAM Jaya dan kantor Gubernur Balaikota Jakarta dikabarkan menjadi tempat berhembusnya kabar tersebut.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menduga bahwa rumor SP3 tersebut hanyalah upaya untuk mempengaruhi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Rumor SP3 untuk dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2020 DKI Jakarta yang dibangun dan berkembang hanya sebuah pesan untuk Pramono Anung agar tetap mempertahankan Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama PAM Jaya," tutur Uchok Sky.

CBA mendesak Gubernur Pramono Anung untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Untuk itu CBA meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus segera memecat Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama PAM Jaya karena Arief Nasrudin sudah kenyang menjabat direktur Utama di BUMD DKI Jakarta," tegas Uchok Sky.

Sebelumnya, CBA telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

Uchok Sky menegaskan bahwa dugaan korupsi program Bansos DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 2,85 Triliun harus dibongkar oleh KPK.

"Korupsi Bansos Rp 2,85 Triliun ini sangat besar bahkan bisa membangun gedung sekolah dan mengratiskan siswa serta membantu mengentaskan kemiskinan warga Jakarta," ungkap Uchok Sky.