PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial telah mengonfirmasi bahwa berbagai program bantuan sosial (bansos) akan terus dieksekusi hingga penghujung tahun 2026. Memasuki bulan April 2026, penyaluran bantuan dijadwalkan kembali untuk menyasar kelompok masyarakat rentan dan keluarga yang tergolong kurang mampu.
Program bantuan yang disiapkan pada periode ini mencakup dukungan finansial tunai hingga bantuan spesifik untuk sektor pendidikan dan layanan kesehatan. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika tantangan ekonomi yang dihadapi.
Adapun jenis bantuan utama yang mulai dicairkan pada April ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sektor pendidikan. Selain itu, masyarakat juga akan menerima PBI Jaminan Kesehatan dan distribusi bantuan pangan berupa beras.
Terungkap! Sosok Keyndah di Balik Isu Rumah Tangga Selebriti: Analisis Keterlibatan Tri Indah R
Penyaluran PKH dan BPNT pada April 2026 ini secara resmi menandai dimulainya tahap kedua dari penyaluran bantuan yang akan berlangsung hingga periode Juni mendatang. Dilansir dari Bansos, penetapan penerima manfaat menggunakan sistem desil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya informasi mengenai pendaftaran bansos ilegal yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan harus selalu diverifikasi melalui kanal komunikasi pemerintah yang terpercaya.
PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan penentuan besaran yang sangat bergantung pada kategori anggota keluarga penerima manfaat yang terdaftar secara resmi, meliputi kriteria kesehatan dan pendidikan. Bagi ibu hamil dan anak usia dini, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp750 ribu per tahap penyaluran.
Untuk sektor pendidikan melalui PKH, siswa tingkat SD akan mendapatkan alokasi Rp225 ribu, siswa SMP dialokasikan Rp375 ribu, dan siswa SMA menerima Rp500 ribu untuk setiap tahap pencairan. Sementara itu, lansia serta penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan senilai Rp600 ribu per tahap, dan korban pelanggaran HAM berat dapat menerima alokasi hingga Rp10,8 juta per tahun.
BPNT, yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako, disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Dilansir dari Bansos, terjadi penyesuaian signifikan pada kriteria penerima BPNT untuk tahun 2026, di mana Kemensos kini hanya memprioritaskan kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4.
"Sebaliknya, masyarakat yang masuk kategori desil 5 tidak lagi terdaftar sebagai penerima," merujuk pada pembaruan kriteria penerima manfaat bantuan pangan tersebut.