JAKARTA, Infotren.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dari tahun ke tahun terus memperkuat dukungan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2026, sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis diberikan BPJPH bagi UMK melalui program SEHATI 2026.
Menurut Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku UMK di daerah.
“Di tahun 2026 ini, kami memberikan 9.511 sertifikat halal senilai Rp2.187.530.000. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal,” terang Muhammad Aqil Irham usai penyerahan sertifikat halal gratis secara simbolis dalam Kunjungan Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Batam, Jumat, 20 Februari 2026.
Sumber: Infotren