PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala BGN Dadan Hindayana telah menetapkan klasifikasi distribusi insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini dikenai status penangguhan sementara atau suspend. Keputusan ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap standar operasional kesehatan.

Penentuan kelayakan penerimaan insentif ini didasarkan pada analisis mendalam mengenai akar permasalahan yang menyebabkan operasional satuan pelayanan tersebut dihentikan sementara. Klasifikasi ini bertujuan memilah antara pelanggaran prosedural minor dan kesalahan fatal dalam manajemen.

Dilansir dari Detik Finance, tercatat bahwa saat ini terdapat 1.720 SPPG yang berada di bawah status suspend di seluruh wilayah yurisdiksi BGN. Angka ini menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam menjaga konsistensi kualitas pelayanan di lapangan.

Dari total satuan yang ditangguhkan tersebut, sebanyak 1.356 di antaranya dikategorikan masuk dalam kategori pelanggaran mayor. Satuan dengan kategori ini dipastikan tidak akan menerima pembayaran insentif apa pun selama masa penghentian operasional mereka berlangsung.

Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kriteria utama untuk menghilangkan hak insentif adalah jika ditemukan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) yang bersumber dari kelalaian fatal yang dilakukan oleh mitra atau yayasan pengelola. Hal ini mencakup berbagai aspek mulai dari kebersihan hingga integritas bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.

Namun, kebijakan yang diterapkan berbeda bagi SPPG yang mengalami penghentian sementara karena kesalahan teknis operasional yang terjadi di tingkat pelaksana. Jika kesalahan tersebut bukan merupakan pelanggaran sistemik dan masih memungkinkan perbaikan sesuai standar prosedur, satuan pelayanan tersebut tetap berhak atas dana insentif.

Penghentian insentif juga diberlakukan secara otomatis bagi satuan yang operasionalnya dihentikan secara permanen karena pelanggaran berat. Selain itu, satuan yang tidak memenuhi kondisi kesiapan siaga akibat renovasi besar atau perbaikan fasilitas utama yang mengganggu fungsi normal juga akan kehilangan hak insentifnya.

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," tambah Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.