PORTAL7.CO.ID - Manajemen BFI Finance akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait insiden penarikan unit mobil mewah Lexus RX350 yang menimpa Andy Pratomo di Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 November 2025 dan kini telah menjadi sorotan publik.

Perusahaan pembiayaan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa penarikan kendaraan mewah tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tersebut masih menunggu keputusan resmi dari jalur hukum.

Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang muncul.

Adelia menekankan bahwa BFI Finance memiliki komitmen kuat untuk menjalankan setiap prosedur operasional sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini ditegaskan berlaku untuk semua pihak yang berinteraksi dengan ekosistem perusahaan.

"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," ujar Adelia, Corporate Communication BFI Finance.

Permasalahan ini berawal ketika Andy Pratomo mendapati upaya penarikan paksa terhadap mobil Lexus RX350 miliknya, meskipun ia mengklaim pembelian dilakukan secara tunai. Mobil mewah tersebut diketahui bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Fakta mengejutkan terungkap saat proses mediasi yang digelar di Polsek Mulyorejo, yakni ditemukannya perbedaan data identitas pemilik dan tipe kendaraan dalam dokumen perjanjian fidusia yang dibawa oleh pihak leasing.

Andy Pratomo mengungkapkan kejanggalan dokumen tersebut, di mana pihak BFI Finance menunjukkan perjanjian fidusia atas nama orang lain, padahal ia membeli mobil tersebut secara tunai. "Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegas Andy, pemilik kendaraan.

Lebih lanjut, Andy Pratomo menyatakan bahwa dokumen kepemilikan yang ia miliki telah terverifikasi keabsahannya oleh Samsat Manyar Kertoarjo. Sementara itu, pihak leasing dikabarkan sempat tidak hadir dalam agenda pertemuan mediasi yang telah dijadwalkan sebelumnya.