PORTAL7.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir yang ditetapkan untuk penyerahan laporan tersebut adalah tanggal 31 Maret 2026.
Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang menekankan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan bersedia dilakukan pemeriksaan kekayaan selama masa jabatannya. Kewajiban ini merupakan fondasi penting dalam upaya pengawasan aset para pejabat publik.
Cakupan wajib lapor ini sangat luas, meliputi pimpinan lembaga negara, anggota kabinet pemerintahan, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah, hingga hakim dan jajaran direksi BUMN maupun BUMD di seluruh Indonesia. Selain itu, pejabat lain yang disebutkan dalam Pasal 4A Perkom tersebut juga termasuk dalam daftar ini.
KPK menyoroti masih rendahnya antusiasme pejabat dalam memenuhi kewajiban ini menjelang batas waktu yang ditentukan. Data per 11 Maret 2026 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen.
Hal ini berarti, masih terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyerahkan dokumen LHKPN mereka kepada lembaga antirasuah tersebut. KPK berharap angka kepatuhan ini dapat segera meningkat sebelum tenggat waktu berakhir.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan urgensi peningkatan kepatuhan ini karena LHKPN dianggap sebagai instrumen krusial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penyelenggaraan negara di Indonesia.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan proses verifikasi administratif secara mendalam terhadap setiap dokumen yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan segera dipublikasikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Apabila ditemukan ketidaklengkapan dalam laporan yang disampaikan, Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan. Mereka diberikan batas waktu 14 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan untuk menyampaikan ulang dokumen yang sudah diperbaiki.
Seluruh proses pengisian dan penyerahan LHKPN dapat diakses secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan oleh KPK.