JAKARTA – Belum lama lumpuhnya pelayanan hari libur saat Lebaran yang merugikan para konsumennya. Kali ini, Bank DKI disorot setelah mantan Direktur Utamanya, Zainuddin Mappa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Zainuddin tidak sendiri. Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menetapkan dua tersangka lainnya: Iwan Setiawan Lukminto selaku pemilik Sritex dan Dicky Syahbandinata, eks pejabat PT Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan berisiko tinggi.

“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

Bank DKI: Kasus Terkait Masa Lalu

Merespons dinamika tersebut, manajemen Bank DKI menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Zainuddin Mappa merupakan kejadian yang berasal dari masa lalu, saat ia menjabat sebagai Dirut pada 2020. Saat ini, pihak Bank menyatakan tak terlibat langsung dalam perkara tersebut namun tetap bersikap kooperatif.

“Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan,” ujar Arie Rinaldi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI dalam pernyataan tertulis.

Bank DKI juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Evaluasi Internal dan Penegasan Tata Kelola Menurut Manajemen

Meski kasus tersebut tidak melibatkan pejabat aktif saat ini, Bank DKI menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi dan penegasan kembali terhadap pentingnya tata kelola dan sistem pengawasan kredit.