PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung secara resmi memberikan penghargaan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas partisipasi aktif mereka dalam program pengelolaan sampah berbasis sumber. Apresiasi ini diserahkan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan nyata terhadap inisiatif kebersihan lingkungan di wilayah Badung.

Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Badung. Acara ini merupakan bagian dari agenda Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata.

Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah dalam penyerahan piagam tersebut. Pihak penerima adalah Direktur Bisnis Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya, yang mewakili institusinya.

Manajemen Bank BPD Bali menegaskan bahwa pemberian apresiasi ini sejalan dengan komitmen korporasi untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah melalui penyaluran bantuan sarana kebersihan melalui skema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

"Tong komposter ini sebelumnya telah diserahkan oleh Bapak Bupati Badung kepada perbekel/lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara," jelas I Nyoman Sumanaya.

Bank BPD Bali memandang bahwa pemberian bantuan infrastruktur pengolahan limbah organik ini memiliki tujuan strategis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga sebagai solusi jangka panjang permasalahan lingkungan.

"Penanganan permasalahan sampah ini merupakan kewajiban kita bersama sehingga diharapkan segera selesai dan dapat dituntaskan sesuai dengan harapan kita bersama," tambah I Nyoman Sumanaya.

Di sisi lain, Pemkab Badung menekankan pentingnya peningkatan kemandirian dalam pengolahan limbah, khususnya bagi sektor industri pariwisata. Kebijakan baru mewajibkan pelaku usaha untuk tidak lagi membuang sampah organik dalam kondisi mentah ke tempat pemrosesan akhir.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum. "Sanksi diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh," tegas I Wayan Adi Arnawa.