PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang secara signifikan meringankan beban finansial masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Kebijakan ini berfokus pada penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua atau BBNKB II.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya administrasi saat proses pindah kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama akan meningkat.
Balik nama merupakan prosedur legal yang wajib dilakukan agar kepemilikan kendaraan secara resmi beralih ke nama pembeli yang baru. Proses ini sangat penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama saat memperpanjang STNK.
Dilansir dari Detik Oto, sebelumnya biaya BBNKB II ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai jual beli kendaraan tersebut. Sebagai contoh konkret, jika sebuah mobil dibeli seharga Rp 200 juta, maka pembeli harus menyiapkan dana tambahan sekitar Rp 2 juta hanya untuk biaya balik nama.
Namun, skema tarif tersebut kini resmi ditiadakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penghapusan tarif ini secara otomatis memangkas total pengeluaran yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan dampak positif dari kebijakan ini bagi masyarakat. "Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Brigjen Pol. Wibowo sangat menganjurkan agar para pemilik kendaraan segera memanfaatkan kemudahan biaya ini untuk menyelesaikan proses administrasi kepemilikan. Dengan balik nama, urusan perpanjangan STNK di masa mendatang tidak akan terhambat oleh masalah persyaratan identitas pemilik lama.
Meskipun saat ini masih ada toleransi bagi pemilik untuk memperpanjang pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik sebelumnya, kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama institusi kepolisian.
"Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," tutur Brigjen Pol. Wibowo.