PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan penertiban tegas terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Tindakan ini diambil setelah hasil inspeksi menemukan sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi kriteria teknis dan aspek higienitas yang dipersyaratkan.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian bangunan yang digunakan untuk dapur operasional serta sistem sanitasi yang dinilai sangat buruk. BGN mencatat bahwa banyak mitra pengelola yang mencoba berkelit dengan dalih ketidaktahuan mengenai prosedur yang berlaku.
Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, namun banyak mitra yang mengklaim tidak mengetahui regulasi dapur yang berlaku.
"Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Salah satu masalah utama yang disoroti adalah konversi bangunan rumah tinggal menjadi dapur umum tanpa melakukan penyesuaian infrastruktur yang memadai untuk skala produksi makanan besar. Doni secara spesifik menyoroti kerentanan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada bangunan tersebut.
"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Menanggapi temuan ini, BGN memberlakukan skema penalti bertingkat yang dimulai dari surat peringatan resmi hingga potensi penghentian sementara operasional dapur. Jika mitra gagal melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu, tindakan administratif yang lebih berat akan diambil.
"Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," terang Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Penegakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari fase evaluasi yang dilakukan pada akhir tahun sebelumnya, dengan triwulan pertama tahun 2026 ditetapkan sebagai periode eksekusi. BGN telah memberikan masa tenggang sejak Januari bagi mitra untuk melakukan renovasi dan penyesuaian fasilitas.