PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan. Mereka mengancam akan memutus kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Ancaman pemutusan kerja sama ini muncul setelah rangkaian inspeksi mendadak (sidak) menemukan masih banyak pengelola dapur yang mengabaikan aturan baku, meskipun sosialisasi mengenai prosedur telah gencar dilaksanakan sejak tahun sebelumnya.
Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyoroti pola alasan yang sering dikemukakan oleh para pengelola dapur saat pemeriksaan berlangsung.
"Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya. Ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Salah satu temuan signifikan selama inspeksi adalah maraknya pengalihan fungsi bangunan rumah tinggal menjadi dapur produksi. Kondisi ini secara otomatis menimbulkan masalah serius dalam hal sanitasi karena fasilitas pembuangan limbah yang tidak memadai.
Doni menjelaskan bahwa masalah sanitasi ini hampir selalu muncul ketika dapur produksi berada di lokasi rumah tinggal. "Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Akhir Manis Skuad Putri Indonesia di Uber Cup 2026: Perunggu Diraih, Evaluasi Strategis Menanti
Meskipun ancaman pemutusan kontrak sudah disampaikan, BGN tetap memberlakukan mekanisme sanksi secara bertahap sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Pihak yang melanggar akan menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3 sebelum kontrak dicabut.
Proses penarikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan menjadi langkah terakhir jika pelanggaran tidak segera diperbaiki oleh pengelola SPPG. "Jadi kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," ujar Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Saat ini, fokus pengawasan BGN diarahkan pada pemisahan alur kerja di dalam dapur untuk meminimalisir risiko kontaminasi silang. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi tenaga ahli agar pemantauan program dapat dilakukan secara berkelanjutan.