PORTAL7.CO.ID - Lanskap industri kendaraan ramah lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru seiring dengan diterbitkannya regulasi terbaru oleh pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, terdapat pergeseran status hukum bagi kendaraan listrik dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini secara otomatis mengubah ketentuan lama yang sebelumnya memberikan keistimewaan berupa pembebasan pajak tahunan bagi pemilik mobil listrik.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan tersebut, pengecualian PKB kini hanya diberikan secara terbatas kepada moda transportasi tertentu. Beberapa di antaranya meliputi kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan negara, kendaraan korps diplomatik, serta kendaraan yang menggunakan energi terbarukan lainnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka celah bagi pemberian dukungan fiskal melalui Pasal 19 dalam regulasi yang sama. Pasal ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut memberikan respons mengenai langkah yang akan diambil oleh pemerintah provinsi terkait aturan pusat ini. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di wilayah ibu kota pada Sabtu, 18 April 2026.

"Pemerintah provinsi berkomitmen untuk mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil bagi seluruh pihak," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan nantinya tidak akan seragam di setiap wilayah. Hal ini dikarenakan setiap pemerintah daerah memiliki otonomi penuh untuk menentukan besaran insentif yang akan diberikan kepada warganya.

Dampak dari kebijakan ini diprediksi akan membuat biaya perpanjangan STNK tahunan mobil listrik melonjak jika pemerintah daerah tidak memberikan insentif penuh. Sebagai gambaran, simulasi perhitungan untuk model BYD Atto 1 menunjukkan potensi kenaikan angka yang cukup signifikan bagi konsumen.

Tanpa adanya insentif, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp229 juta akan memiliki Dasar Pengenaan PKB mencapai Rp240,45 juta. Angka tersebut diperoleh setelah nilai jual dikalikan dengan bobot kendaraan sebesar 1,05, sebagaimana dilansir dari oto.detik.com.