BISNISMARKET.COM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, pertanyaan mengenai libur kerja kerap muncul, khususnya di kalangan pegawai swasta. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah awal puasa Ramadhan 1447 H/2026 M ditetapkan sebagai hari libur, seperti yang biasa berlaku di lingkungan sekolah. Lantas, bagaimana ketentuan sebenarnya?
Di Indonesia, hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah dan dunia usaha dalam menyusun jadwal kerja tahunan. Berdasarkan ketetapan yang berlaku untuk tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan awal bulan Ramadhan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.