PORTAL7.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, yang akan dimulai setelah periode libur Idul Fitri 2026 usai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi adaptasi terhadap kondisi global yang menantang.
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini juga didorong untuk diterapkan oleh sektor swasta, sebagai upaya kolektif dalam menghadapi kenaikan harga komoditas energi dunia. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak tekanan ekonomi eksternal terhadap stabilitas domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan estimasi mengenai potensi penghematan energi dari penerapan kebijakan baru ini. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan.
"Ada hitungan kasar sekali, bukan saya yang hitung. Kalau kasar lah seharian, seperlimanya, 20 persen kira-kira," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada hari Sabtu (21/3/2026).
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap situasi pasokan yang terganggu dan tingginya harga minyak mentah global, yang sebagian besar dipicu oleh konflik yang sedang berlangsung di kawasan Timur Tengah. Pemerintah berupaya mencari solusi efisiensi energi domestik.
Dilansir dari Money, kebijakan ini dirancang agar tetap menjaga produktivitas kerja tetap optimal, sehingga pembatasan hanya dilakukan pada satu hari dalam sepekan. Pemerintah menyadari bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan sepenuhnya dari jarak jauh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa detail teknis pelaksanaan aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, ia memastikan bahwa penerapan akan segera dilakukan setelah perayaan hari raya Idul Fitri.
"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan," ujar Airlangga saat berada di lokasi yang sama dengan Menteri Keuangan, Sabtu (21/3/2026).
Airlangga menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini bersifat imbauan untuk sektor swasta, layanan publik yang esensial harus tetap beroperasi secara normal. Koordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan mulus.