PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Idulfitri, pemerintah secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan penyedia jasa transportasi daring. Langkah ini diambil untuk memastikan para pengemudi ojek online serta kurir mendapatkan apresiasi layak melalui skema Bonus Hari Raya (BHR). Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para pekerja di sektor kemitraan digital tersebut.

Besaran bantuan yang direkomendasikan pemerintah berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per individu. Program kesejahteraan ini ditargetkan menyasar sekitar 850.000 pengemudi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah optimistis inisiatif ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa total anggaran BHR yang akan disalurkan mencapai Rp 220 miliar. Dana tersebut akan diberikan khusus kepada para pengemudi yang masih berstatus aktif dalam menjalankan tugasnya. "Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa sampai Rp 200.000," ujar Airlangga saat merinci besaran bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerima manfaat harus memenuhi kriteria administratif tertentu, salah satunya telah terdaftar minimal selama satu tahun. Syarat masa kerja 12 bulan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi mitra yang telah lama berkontribusi pada aplikasi. Ketentuan ini berlaku mengikat bagi pengemudi taksi online, ojek roda dua, hingga kurir pengantar paket.

Terkait waktu pencairan, pemerintah meminta perusahaan aplikasi untuk segera memproses pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Yassierli menekankan pentingnya ketepatan waktu agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para mitra untuk kebutuhan lebaran. "BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran), tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat," tegasnya.

BHR ini wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra selama setahun terakhir. Yassierli juga menuntut transparansi penuh dari pihak aplikator dalam melakukan penghitungan nominal yang akan diterima setiap pengemudi. Hal ini sangat krusial guna menghindari perselisihan antara pihak perusahaan dan para mitra di lapangan.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi gig atau kemitraan. Meskipun bersifat imbauan, diharapkan perusahaan aplikasi menunjukkan itikad baik dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada para mitra. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan arahan dari kementerian terkait.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/pemerintah-imbau-thr-ojol-kurir