PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, yaitu menanggung penuh lonjakan biaya transportasi udara. Keputusan strategis ini ditetapkan untuk memastikan bahwa kenaikan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada para calon jemaah haji.
Keputusan ini disampaikan secara resmi dalam forum rapat kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga aksesibilitas ibadah haji bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Total biaya operasional untuk transportasi udara jemaah haji mengalami peningkatan substansial, dari estimasi awal Rp6,69 triliun melonjak menjadi Rp8,46 triliun. Kenaikan signifikan ini merupakan dampak langsung dari faktor ekonomi eksternal yang tidak terhindarkan.
Kenaikan biaya penerbangan tersebut dipicu oleh dua faktor utama, yaitu melambungnya harga avtur (bahan bakar pesawat) di pasar global serta adanya fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Hal ini memberikan tekanan besar pada pos anggaran transportasi haji.
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, membeberkan secara rinci bagaimana kenaikan biaya tersebut terbagi antara dua maskapai utama penyelenggara. Maskapai Garuda Indonesia mengajukan tambahan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan kenaikan sebesar Rp802,8 miliar.
"Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat," ujar Danang Wicaksana Sulistya, Kapoksi Komisi V DPR Fraksi Gerindra.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, telah secara resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR mengenai sumber pembiayaan alternatif untuk menutup selisih anggaran sebesar Rp1,77 triliun tersebut. Pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi pendanaan yang paling memungkinkan.
Salah satu opsi pendanaan yang tengah dikaji secara mendalam adalah melalui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setelah sebelumnya pemerintah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI mengenai aspek legalitas penggunaannya. Langkah ini diambil demi kepastian hukum.
Kementerian Haji juga menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga terkait terus diperkuat guna memastikan bahwa setiap penggunaan dana talangan memiliki dasar hukum yang sah. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan haji tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan kualitas layanan di Tanah Suci.