PORTAL7.CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara resmi mengonfirmasi bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepastian ini muncul setelah sempat beredar kabar bahwa alokasi dana operasional untuk pengadaan kendaraan roda dua tersebut sempat ditolak oleh otoritas keuangan negara, yang menyebabkan adanya perdebatan publik.
Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang mencakup 21.801 unit motor listrik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur regulasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Ia kemudian memberikan klarifikasi mengenai status dana yang sempat tertahan, menjelaskan kronologi pembukaan blokir anggaran tersebut yang baru terealisasi pada periode Oktober. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan polemik yang sempat timbul terkait isu penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Saya perlu klarifikasi terkait ini. Dalam APBN, anggaran BGN ada itu pengadaan motor roda dua dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir. Dibuka blokirnya pada Oktober," kata Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dadan juga membantah keras spekulasi yang menyebutkan bahwa BGN mengambil keputusan sepihak terkait kebijakan pengadaan kendaraan operasional untuk program MBG tersebut. Menurutnya, sistem tata kelola keuangan negara mengharuskan adanya kolaborasi erat antarlembaga dalam setiap tahapan.
Mahkota Pusaka 8 Kg Emas Mengguncang Jawa Barat: Jejak Spiritual Kirab Binokasih Sanghyang Pake
"Perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa sendirian. Ya, tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan. Ketika buka blokir, ada persetujuan. Ketika eksekusi, ada persetujuan. Jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone. Jadi tidak mungkin melakukannya sendiri," tegas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Realisasi pencairan dana tersebut melibatkan mekanisme tripartit yang melibatkan peran aktif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Proses ini mencakup tinjauan mendalam sebelum dana dapat digunakan secara resmi untuk kebutuhan program.
"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia dan tersedia itu harus membuka blokir. Nah ketika membuka blokir, itu ada forum tripartit (antara) Kementerian Keuangan, Bappenas dan BGN," jelas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).