PORTAL7.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung saat ini sedang melakukan pematangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memproteksi generasi muda dari berbagai bentuk penyimpangan sosial yang kian mengkhawatirkan, dilansir dari Detikcom pada Selasa (21/4/2026).
Regulasi yang tengah disusun ini menitikberatkan pada dua pilar utama, yakni penguatan pengawasan di berbagai ruang publik serta pemberian edukasi dini kepada masyarakat luas. Melalui payung hukum ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terkendali bagi tumbuh kembang remaja di Kota Bandung agar terhindar dari pengaruh negatif.
"Peraturan daerah ini harus benar-benar diimplementasikan secara tegas guna menjaga masa depan generasi muda, sebab jika tidak diantisipasi sekarang, dikhawatirkan perilaku seksual berisiko akan semakin meluas dan sulit dikontrol," ujar Agus Hermawan selaku Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung.
Agus Hermawan menekankan bahwa efektivitas dari aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan setelah disahkan. Tanpa adanya tindakan preventif yang kuat dan sistematis, tantangan sosial terkait perilaku menyimpang diprediksi akan menjadi beban yang lebih berat bagi tatanan masyarakat di masa mendatang.
"Anak-anak dan remaja memerlukan pemahaman mendalam sejak usia dini mengenai risiko serta dampak dari perilaku tersebut agar mereka memiliki landasan karakter yang kuat untuk menghindarinya," kata Agus Hermawan.
Selain penguatan karakter secara individu, Pansus 14 juga tengah mempertimbangkan usulan untuk memasukkan materi edukasi mengenai dampak perilaku seksual menyimpang ke dalam kurikulum pendidikan formal. Langkah ini dipandang strategis agar institusi sekolah dapat menjadi benteng pertahanan kedua yang efektif setelah lingkungan keluarga.
Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak mengenai pergaulan sehat menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan dalam upaya pencegahan ini. Peran aktif guru serta tokoh masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan pemahaman mendalam mengingat adanya faktor pemicu eksternal seperti trauma masa lalu pada individu tertentu.
"Seluruh area publik harus diawasi dengan ketat dan perlu ada larangan yang jelas terhadap segala bentuk perilaku menyimpang agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat," tegas Agus Hermawan.
Meskipun detail mengenai sanksi masih dalam tahap pembahasan intensif dan belum mencapai finalisasi, poin mengenai pengawasan area terbuka tetap menjadi prioritas utama dalam draf aturan. DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa ruang publik di Kota Bandung tetap terjaga integritas sosialnya dan nyaman bagi seluruh warga.