PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp700 miliar yang secara spesifik ditujukan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di berbagai daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk meminimalkan potensi risiko keracunan pangan yang mungkin timbul selama pelaksanaan program nasional tersebut.
Kepastian mengenai dukungan finansial lintas lembaga ini disampaikan secara resmi oleh pihak BGN pada hari Kamis, tanggal 24 April 2026. Keputusan pendanaan ini merupakan respons langsung terhadap adanya indikasi keterbatasan anggaran yang sempat mencuat di internal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Polemik mengenai anggaran pengawasan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa sisa dana pengawasan di BPOM hanya berada di kisaran Rp2,9 miliar. Angka yang relatif kecil ini sempat memicu perbandingan dengan alokasi dana untuk pengadaan atribut pendukung program lain yang nilainya jauh lebih besar, sehingga menimbulkan kritik dari berbagai anggota di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala BGN, Prof Dadan Hindayana, kemudian memberikan klarifikasi penting mengenai skema pendanaan tersebut. Ia menegaskan bahwa total anggaran pengawasan mencakup dana yang dikelola oleh instansinya, yang kemudian akan disalurkan kepada BPOM dalam bentuk dukungan operasional.
Prof Dadan menjelaskan mekanisme penyaluran dana tersebut yang menggunakan skema swakelola tipe 2. Skema ini memungkinkan BPOM tetap fokus menjalankan fungsi teknis pengawasan di lapangan, sementara dukungan finansialnya bersumber dari BGN.
"Rp 700 M," ujar Dadan singkat kepada detikcom, saat menyinggung total anggaran yang disiapkan untuk memperkuat pengawasan MBG, Kamis (24/4/2026).
Akhir Manis Skuad Putri Indonesia di Uber Cup 2026: Perunggu Diraih, Evaluasi Strategis Menanti
Penjelasan lebih lanjut dari Kepala BGN ini menggarisbawahi bahwa minimnya pagu internal BPOM tidak mencerminkan keseluruhan dukungan anggaran yang tersedia. Terdapat dukungan lintas lembaga yang telah direncanakan namun belum tercatat langsung sebagai anggaran mandiri bagi instansi pengawas tersebut.
"Ada dana di APBN BGN yang diswakelolakan tipe 2 ke BPOM," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, membenarkan adanya keterbatasan pada pagu anggaran internal lembaganya sebagai bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa dari usulan anggaran yang sempat diajukan senilai puluhan miliar rupiah, dana yang tersedia untuk pengawasan langsung sangat terbatas.