PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menginisiasi pembaruan signifikan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berlaku efektif pada periode April 2026. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan presisi distribusi bantuan agar tepat menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Fokus utama dari pembaruan sistem ini adalah optimalisasi penggunaan sistem desil, sebagaimana dikutip dari Bansos. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen krusial untuk menyeleksi dan memprioritaskan rumah tangga berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi mereka.

Masyarakat kini diberikan kemudahan untuk memantau langsung status kepesertaan mereka, baik melalui aplikasi resmi di perangkat seluler maupun melalui situs web kementerian terkait. Kemudahan akses ini diharapkan mendorong transparansi dalam program perlindungan sosial.

Sistem desil membagi rumah tangga ke dalam sepuluh kategori berdasarkan parameter kesejahteraan ekonomi, yang menjadi dasar penentuan prioritas penerima manfaat. Kelompok Desil 1 hingga 4 secara spesifik dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran utama intervensi pemerintah.

Sementara itu, Desil 5 mencakup segmen masyarakat yang berada di kelompok menengah ke bawah, sedangkan Desil 6 hingga 10 merepresentasikan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas. Klasifikasi ini sangat menentukan jenis program bantuan yang akan diterima oleh setiap keluarga.

Penentuan alokasi program bansos sangat bergantung pada posisi desil penerima, di mana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) difokuskan hanya untuk masyarakat yang berada di Desil 1 sampai 4. Namun, program lain seperti PBI JKN dan ATENSI memiliki jangkauan yang lebih inklusif hingga Desil 5.

Untuk melakukan pengecekan mandiri, warga diimbau mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dan mendaftarkan akun dengan memasukkan data diri lengkap sesuai NIK dan Kartu Keluarga. Proses verifikasi akun memerlukan unggahan foto KTP dan swafoto pengguna untuk memastikan keaslian data.

Sebagai alternatif yang lebih ringkas, masyarakat dapat memanfaatkan portal resmi Kemensos dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada identitas resmi mereka. Setelah mengisi kode captcha, sistem akan menampilkan detail nama penerima, status desil, serta jenis bantuan yang menjadi haknya.

"Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri melalui perangkat seluler menggunakan aplikasi resmi atau situs web kementerian," menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan pemerintah.