PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun anggaran 2026. Pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan dimulai pada pekan kedua bulan April 2026, mencakup alokasi untuk tiga bulan ke depan.

Bantuan yang disalurkan meliputi periode April, Mei, dan Juni 2026, dan jadwalnya dipercepat demi memastikan masyarakat penerima manfaat dapat segera mengakses dana tersebut. Percepatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi dalam distribusi bantuan sosial oleh pemerintah.

Menurut informasi yang diperoleh, pencairan dana kini dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai tanggal 10 bulan berjalan setelah pembaruan data selesai. Hal ini berbeda dari jadwal sebelumnya yang umumnya dilakukan mendekati tanggal 20 setiap bulannya, sebagaimana dilansir dari Bansos.

Perubahan signifikan dalam jadwal ini terkait erat dengan pembaruan sistem basis data yang digunakan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah mulai mengganti sistem lama dengan sistem baru yang diklaim lebih komprehensif dan akurat dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Mulai tahun 2026, pemerintah mengganti sistem lama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan sistem baru DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)," mengutip informasi dari Goodstats.id.

Sistem DTSEN dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi menjadi satu basis data nasional tunggal. Tujuannya adalah meminimalisir potensi kesalahan data dan memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Karena proses verifikasi data kini dapat diselesaikan lebih cepat berkat sistem baru, alur pencairan bantuan juga dapat dimajukan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas penyaluran PKH secara keseluruhan.

Penyaluran PKH tahap kedua tahun 2026 ini memanfaatkan dua jalur distribusi utama untuk menjangkau seluruh penerima. Jalur pertama adalah melalui bank-bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, yang dapat diakses melalui ATM atau agen bank.

Bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank, mekanisme pencairan kedua disediakan melalui kantor Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Pendekatan ganda ini menjamin inklusivitas akses terhadap bantuan.