PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengimplementasikan berbagai program bantuan sosial (bansos) menjelang penghujung kuartal pertama tahun 2026. Program bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di triwulan awal tahun ini.
Dua program bantuan yang paling dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok ekonomi rendah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua bantuan ini sangat krusial bagi keberlangsungan hidup mereka.
Masyarakat yang belum sempat menerima pencairan di awal tahun masih memiliki kesempatan untuk terdaftar sebagai penerima pada periode Maret 2026 ini. Penyaluran ini menandai penutupan tahap pertama dalam kalender anggaran tahun fiskal 2026.
Masyarakat kini dapat melakukan verifikasi mandiri mengenai status kepesertaan mereka melalui jalur digital yang telah disiapkan oleh pemerintah. Terdapat dua metode utama yang dapat digunakan untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan.
Pengecekan pertama dapat diakses melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Untuk memulainya, pengguna hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera jelas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Setelah mengakses situs tersebut, langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK dan mengisi kode captcha yang tertera di layar verifikasi. Kemudian, klik tombol "Cari Data" untuk menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan dan jadwal pencairan bantuan yang bersangkutan.
Opsi verifikasi kedua adalah memanfaatkan aplikasi resmi bernama "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Pengguna yang belum memiliki akun diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum dapat masuk ke sistem.
Di dalam aplikasi "Cek Bansos", calon penerima harus memilih menu "Cek Bansos" lalu memasukkan data wilayah domisili beserta nama lengkap sesuai data KTP. Setelah memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan, sistem akan memproses pencarian data tersebut.
Distribusi bantuan sosial oleh pemerintah umumnya dilaksanakan dalam empat tahapan sepanjang tahun berjalan. Setiap tahapan pencairan tersebut mencakup rentang waktu selama tiga bulan atau satu triwulan penuh, demi pemerataan penyaluran.