Pemerintah secara resmi telah memberikan kepastian mengenai status hari libur pada pertengahan Februari 2026 mendatang. Masyarakat kini tidak perlu lagi bertanya-tanya mengenai jadwal operasional kantor maupun instansi pemerintah menjelang perayaan Imlek. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi publik dalam merencanakan berbagai kegiatan di tahun tersebut.
Berdasarkan rincian terbaru, hari Senin tanggal 16 Februari 2026 telah ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sementara itu, puncak perayaan Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026 yang berstatus sebagai hari libur nasional. Kedua tanggal tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat yang merayakan pergantian tahun dalam kalender Tionghoa.
Keputusan mengenai jadwal libur ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dokumen tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh instansi di Indonesia dalam mengatur jadwal kerja serta pelayanan publik. Langkah ini rutin dilakukan pemerintah setiap tahun untuk menjamin efektivitas hari kerja nasional secara menyeluruh.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh pimpinan dari tiga kementerian strategis di lingkungan pemerintahan pusat. Instansi yang terlibat meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kolaborasi ketiga kementerian ini memastikan bahwa regulasi libur mencakup aspek keagamaan, hak pekerja, dan manajemen birokrasi.
Penetapan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Sektor pariwisata dan transportasi biasanya akan mengalami lonjakan permintaan yang cukup signifikan selama periode libur panjang tersebut. Pelaku usaha diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan ini untuk mengoptimalkan perputaran ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.
Meskipun jadwal libur telah ditetapkan jauh hari, masyarakat tetap diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari saluran pemerintah. Penyesuaian teknis di lapangan terkadang mengikuti kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai kondisi wilayah. Hal ini penting dilakukan agar rencana perjalanan atau kegiatan keluarga tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat kini dapat menyusun agenda liburan atau perayaan keluarga dengan jauh lebih matang. Pemerintah berharap penetapan hari libur dan cuti bersama ini dapat mempererat tali silaturahmi serta toleransi antarumat beragama di Indonesia. Mari sambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026 dengan semangat kebersamaan dan kedamaian di seluruh penjuru negeri.