ads
Kapolres BS Tekankan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Kapolres BS Tekankan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

MANNA – Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir SIK, menekankan dan menegaskan kewajiban sikap netral kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Selatan dan jajarannya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas,” kata Kapolres Bengkulu Selatan di halaman Mapolres Bengkulu Selatan saat pelaksanaan Apel Pimpinan pada Senin, 4 Desember 2023.

AKBP. Florentus Situngkir SIK menekankan anggota tidak boleh berpihak kepada Calon manapun walaupun kerabat atau saudara sendiri dan bersikap netral, serta seluruh jajarannya harus mengutamakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Saya pastikan seluruh jajaran Kepolisian di Bengkulu Selatan  siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, dan mengingatkan seluruh jajaran melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal demi kepentingan bangsa dan negara, Bersikap Netral serta tidak memihak kepada calon manapun,” tegasnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ditempat terpisah, saat di konfirmasi Kasi Propam Polres Bengkulu Selatan IPTU. Saryono   juga turut menekankan bahwa Anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik maka harus siap-siap menerima konsekwensinya yakni berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri.

IPTU. Saryono juga mengatakan, dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1). Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Lanjut Kasi Propam, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralan pada pilkada akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.

“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada Pemilu ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat, ini tentu di sesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya, sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH,” pungkas Kasi Propam Iptu Saryono.(**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri