ads
Iming-Iming Uang, Kakek-Kakek di BS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Iming-Iming Uang, Kakek-Kakek di BS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Seorang pensiunan inisial BS (60) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah Bunga (nama samaran), 13 tahun, seorang pelajar di Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri.

Korban Bunga (13), diduga dinodai oleh pelaku BS (60) yang sudah kakek-kakek tersebut di salah satu kebun milik terduga pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan AKP. Sarmadi, kronologis kejadian pada Senin 8 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terlapor menyuruh korban untuk menemuinya di salah satu kebun terlapor yang berada di Desa Gelumbang untuk mengambil uang.

"Setelah itu korban pun datang menemui terlapor bersama teman nya, sesampainya korban dan teman nya di tempat kejadian tersebut terlapor pun menyuruh teman korban untuk menunggu di sepeda motor, kemudian korban mendatangi terlapor dan langsung melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri," kata AKP. Sarmadi dalam keterangan persnya Selasa,(25/06/2024).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Setelah kejadian itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, serta mendapatkan informasi tempat keberadaan pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang sedang berada di rumahnya di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, tim Totaici menuju ke tempa keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan kasus Kejahatan Perlindungan Anak perlindungan terhadap anak, yaitu Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Iya, pelaku dikenakan dalam Pasal 81 dan 82 (1) jo 76 d Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasi Humas AKP. Sarmadi.(**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri