ads
DPO Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumpin

DPO Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumpin

Smallest Font
Largest Font

RUMPIN – Polres Bogor, Kejadian yang tak diinginkan oleh seorang warga Kecamatan Rumpin berinisial R (34) kehilangan dua sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumahnya.

Sepeda motor merk Yamaha RX-King dengan nomor polisi D 6966 AJ dan Honda Scoopy F 6209 FGB itu raib digondol maling.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban lalu masuk ke teras rumah dan membawa dua unit sepeda motor menggunakan kunci kontak palsu.

“Saat kejadian terekam CCTV dan diketahui pelaku berjumlah 3 orang.”, ungkap Kapolsek Rumpin Dali Saputra, S.H., M.H.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Setelah menerima laporan kejadian kasus pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Rumpin langsung melakukan penyelidikan.

Dilakukan penangkapan pelaku berinisial AS pada tanggal 28 Desember 2021, selanjutnya pelaku (DPO) berinisial OS (20) dilakukan penangkapan di daerah Cigudeg, pada Kamis (17/03/2022).

“Selain menangkap pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan bermotor, 1 buah sweater berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hitam.”, Tambahnya.

“Kemudian 1 pelaku lagi (DPO) masih dalam pengejaran polisi.”, tutup Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, S.H., M.H.

(***)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri