ads
Astaga ! Ayah Garap Anak Kandung di BS Ternyata Sudah Berlangsung 3 Tahun, Segini Hukumannya !

Astaga ! Ayah Garap Anak Kandung di BS Ternyata Sudah Berlangsung 3 Tahun, Segini Hukumannya !

Smallest Font
Largest Font

MANNA - Sungguh tega, SS (39), warga Kecamatan Kota Manna, sanggup mengarap alias mencabuli anak gadisnya, sebut namanya Bunga. Akibat perbuatan ayah kandung yang bejat itu, gadis muda usia 15 tahun yang duduk di bangku kelas tiga di salah satu SLTP di Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mengalami trauma berkepanjangan.

“Pelaku telah mencabuli Bunga selama tiga tahun. Artinya, sejak gadis kecil masih dibawah umur itu, duduk di bangku kelas satu SLTP,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi saat konferensi pers di markasnya, Rabu 31 Januari kemarin.

Karena tidak tahan terus mengalami pencabulan, sambung Sarmadi, akhirnya Bunga melaporkan ke Markas Polres Bengkulu Selatan, Ahad 28 Januari 2024 lalu. Dari laporan ini, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Susilo beserta jajaran langsung mengamankan pelaku di rumahnya, ke esokan hari, Senin 29 Januari 2024.

“Setiap melancarkan aksi, pelaku tetap mengancam alias memaksa Bunga, terkadang sampai memukul. Aksi selalu dilancarkan, ketika ibu Bunga alias istri pelaku pergi ke pasar,” kata Sarmadi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Atas perbuatan pencabulan pada anak kandungnya, menurut Perwira Kepolisian balok tiga emas itu, pelaku yang kini mendekam di jeruji besi Markas Polres Bengkulu Selatan ini di tersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku yang mencabuli anak kandung sendiri serta di bawah umur, minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar, jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3”, kata Sarmadi mengakhiri.(**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri