PORTAL7.CO.ID - Kebijakan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menimbulkan pertanyaan mengenai status hari tersebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh KemenPAN RB melalui akun resmi Instagram mereka pada Kamis (2/4/2026). Penegasan ini bertujuan agar para abdi negara tidak menganggap hari Jumat sebagai waktu istirahat tanpa kewajiban.

Para ASN harus tetap memegang teguh prinsip produktivitas dan akuntabilitas penuh meskipun bekerja dari lokasi masing-masing. Kewajiban untuk melaporkan hasil kinerja kepada pimpinan tetap harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan. Surat edaran tersebut mengatur secara rinci skema kerja baru pemerintah.

Skema kerja yang ditetapkan adalah empat hari kerja di kantor (Senin hingga Kamis) dan satu hari kerja fleksibel dari rumah (Jumat). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa desain kebijakan WFH berbasis digital ini memiliki tujuan jangka panjang. Tujuannya adalah untuk menjaga tingkat produktivitas ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, "Kebijakan WFH yang berbasis digital ini didesain untuk mendorong pelaksanaan tugas kedinasan menjadi lebih efisien," ujar Rini Widyantini.

Kebijakan serupa juga diselaraskan untuk sektor swasta, di mana Kementerian Ketenagakerjaan turut memberikan imbauan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Dilansir dari Money, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Surat edaran tersebut membahas WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, "Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang membahas WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, pemerintah mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan," kata Yassierli.

Pemerintah mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini secara bersama-sama. Menteri Yassierli juga menyebutkan bahwa tanggal 1 April 2026 menjadi momentum nasional untuk melaksanakan imbauan terkait efisiensi energi dan pola kerja baru ini. Hal ini sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian mengenai sinergi seluruh pihak.