PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada hari Jumat (18/10/2026) telah mengeluarkan imbauan resmi yang menyoroti lonjakan kasus penipuan yang menargetkan calon jemaah haji.

Langkah preventif ini diambil oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) kementerian sebagai respons proaktif terhadap ancaman penyalahgunaan informasi sensitif jemaah.

Peringatan tersebut menekankan bahwa penipuan seringkali dilakukan melalui komunikasi digital seperti panggilan telepon dan pesan singkat, dengan dalih permintaan validasi atau pembaruan data keagamaan.

Masyarakat, khususnya mereka yang terdaftar sebagai calon jemaah, diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang identitasnya tidak terverifikasi jelas.

Menurut Kepala Pusdatin Kementerian Haji dan Umrah, Farosa, materi imbauan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai risiko penipuan berbasis digital yang semakin canggih.

"Materi ini disusun sebagai upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk penipuan hingga pengajuan pinjaman online secara ilegal," ungkap Farosa di Jakarta, seperti dilansir dari Cahaya.

Modus operandi penipuan yang teridentifikasi kini semakin beragam, di mana pelaku sering menggunakan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp untuk menyamar sebagai petugas resmi kementerian.

Para penipu kemudian meminta pembaruan data pribadi dengan berbagai dalih, termasuk modus terbaru yang meminta jemaah melakukan panggilan video untuk proses perekaman data wajah.

Kementerian Haji dan Umrah secara tegas mempromosikan kampanye "#DataAmanIbadahNyaman" sebagai strategi komprehensif guna memastikan perlindungan maksimal bagi setiap data jemaah.