INFOTREN.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (11/2) malam. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang bernilai total Rp75,9 miliar.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie, menilai hukuman tersebut sangat tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar. Hamim menyoroti keputusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati dana tersebut secara pribadi.

"Ini logika hukum yang berbahaya karena membiarkan kerugian negara puluhan miliar menguap begitu saja tanpa ada kewajiban pemulihan," ujar Hamim dalam pernyataan resminya, Kamis (12/2). Menurutnya, putusan ini seolah memberikan diskon besar bagi koruptor birokrasi yang gagal menjalankan wewenang pengawasan anggaran dengan benar.