PORTAL7.CO.ID - Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar baru-baru ini menandai sebuah pencapaian signifikan dalam peta pengembangan akademik institusi mereka. Langkah ini ditandai dengan pengumuman resmi pembukaan Program Studi Magister Manajemen (MM) yang telah memperoleh dasar hukum yang kuat.

Tonggak sejarah penting ini dicapai setelah kampus tersebut mendapatkan landasan yuridis yang sah untuk menyelenggarakan program pascasarjana tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen UPRI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tingkat lanjut.

Keputusan penting ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan Program Studi dari Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Dokumen resmi ini menjadi penegas legalitas bagi UPRI untuk memulai operasional program studi baru tersebut.

SK bernomor 191/B/0/2026 dikeluarkan secara resmi pada tanggal 5 Maret 2026. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang solid bagi UPRI untuk segera melaksanakan program studi pascasarjana yang telah lama dinantikan ini.

Peresmian program studi ini secara spesifik terjadi pada hari Jumat, 13 Maret 2026, yang merupakan tanggal dikeluarkannya SK tersebut oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Momen ini menggarisbawahi kesiapan institusi dalam menyambut mahasiswa pascasarjana.

Peluncuran Magister Manajemen ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pasar akan lulusan dengan kompetensi manajerial tingkat tinggi. Ini merupakan respons strategis UPRI terhadap tuntutan perkembangan ilmu manajemen kontemporer.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, pembukaan program studi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan UPRI Makassar dalam memperkuat kapabilitas akademik dan inovasi kelembagaan. Institusi berfokus pada penciptaan lulusan yang unggul dan relevan.

"Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar baru-baru ini mencatatkan tonggak sejarah penting dalam pengembangan akademik institusi tersebut," dilansir dari JABARONLINE.COM.

"Kampus ini secara resmi mengumumkan pembukaan Program Studi Magister Manajemen (MM) setelah mendapatkan landasan hukum yang sah," ujar salah satu perwakilan UPRI.