PORTAL7.CO.ID - Kehadiran armada militer asing di jalur perdagangan strategis Selat Malaka kembali menarik perhatian publik pada Rabu (22/4/2026). Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan penjelasan resmi untuk meredam spekulasi terkait aktivitas kapal perang Amerika Serikat (AS) di wilayah perairan tersebut.

Berdasarkan pantauan otoritas terkait, pergerakan kapal perang tersebut dipastikan merupakan bagian dari operasi rutin penegakan kebebasan navigasi internasional. Pelayaran ini dilakukan sesuai dengan standar patroli di wilayah perairan yang menjadi jalur bebas hambatan bagi berbagai negara.

"Saya kira aktivitas mereka merupakan hal yang biasa dalam rangka patroli kawasan, termasuk apa yang dikenal sebagai patroli kebebasan navigasi," ujar Sugiono saat memberikan keterangan di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat.

Diplomat senior tersebut menegaskan bahwa kehadiran kekuatan laut Amerika Serikat di kawasan tersebut bukanlah suatu anomali bagi kedaulatan Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari dinamika kerja sama keamanan maritim yang telah berlangsung lama di tingkat global.

"Perlintasan tersebut bukan merupakan sesuatu yang baru dan sudah sering terjadi sebelumnya," kata Sugiono menambahkan penjelasannya kepada awak media.

Pengawasan ketat juga dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang memantau langsung setiap pergerakan armada asing tersebut. Dilansir dari Detikcom, pihak militer mengonfirmasi bahwa kapal tersebut sedang dalam status transit menuju Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) lainnya.

"Pelayaran tersebut dilakukan murni untuk tujuan transit yang sifatnya terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antar wilayah laut lepas atau ZEE, sesuai dengan ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," tutur Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul.

Indonesia sebagai negara kepulauan telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengakui hak lintas transit bagi kapal asing. Aturan internasional ini telah diadopsi ke dalam sistem hukum nasional guna menjamin kepastian navigasi di perairan Indonesia.

"Sebagaimana diketahui, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut," jelas Laksamana Pertama Tunggul.