Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan. Transformasi status ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi lama di sekolah-sekolah negeri.

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berkembang mencakup kategori paruh waktu untuk mengakomodasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan instansi. Kebijakan ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi masalah penghapusan tenaga honorer tanpa menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal.

Pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada durasi jam kerja serta besaran penghasilan yang disesuaikan dengan beban tugas. Meskipun berbeda secara administratif, keduanya tetap menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah di mata hukum.