PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mengubah ritme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, yakni memberlakukan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 10 April 2026.
Keputusan ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika global, terutama kenaikan harga energi dunia yang dipicu oleh situasi konflik di Timur Tengah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan dan mengakselerasi transformasi digital birokrasi.
Skema kerja yang diterapkan adalah model hibrida, di mana ASN akan melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis. Hari Jumat ditetapkan sebagai hari di mana tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Mengenai implementasi kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema kerja fleksibel ini dirancang untuk mendukung instansi dalam mengatur sistem kerja dengan memanfaatkan dukungan teknologi yang memadai.
"Skema kerja fleksibel ini memungkinkan instansi untuk mengatur sistem kerja dengan dukungan teknologi," jelas Airlangga Hartarto, dilansir dari Kontan.co.id, menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam menjaga produktivitas.
Tujuan utama dari pemberlakuan WFH setiap hari Jumat yang dimulai April 2026 ini mencakup peningkatan efisiensi energi, optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta percepatan adopsi digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Aturan resmi mengenai pelaksanaan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, yang secara rinci mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh Pegawai ASN di berbagai instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa fokus utama dari kebijakan baru ini adalah pada hasil kerja, bukan semata-mata pada lokasi fisik pegawai. "Fokus utama kebijakan ini adalah pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja," tegas Rini Widyantini.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang mengajak seluruh jajaran di Kementerian Agama untuk menyambut perubahan budaya kerja ini dengan positif. "Menyambut kebijakan WFH sebagai bagian dari transformasi budaya kerja," ajak Nasaruddin Umar, dikutip dari Bimas Hindu Kemenag. Ia menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal dan mudah diakses melalui pemanfaatan teknologi.